<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: WHY HR?</title>
	<atom:link href="http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Jul 2011 08:26:46 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: urip Sedyowidodo</title>
		<link>http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/comment-page-1/#comment-61</link>
		<dc:creator>urip Sedyowidodo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 08:39:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.uripsedyowidodo.com/?p=19#comment-61</guid>
		<description>dear hendrik,

1. perusahaan memiliki Bagian/Departemen HRD tidak karena besar dlm size bisnisnya, melainkan krn kebutuhan atau lebih ke kepentingan dlm hal Pengembangan SDM ybs.
Bilamana owner langsung intervensi dimungkinkan jika ybs adalah direksi/bagian dari manajemen perusahaan tsb, tapi tidak layak memerintah di organisasi bilamana owner melakukan intervensi sbg pribadi. 

2.Owner tentu meiliki pertimbangan khusus dan biasanya demi prestasi organisasi. Bilamana owner melakukan intervensi juga berdasarkan pertimbangan pengembangan SDM, maka hal ini menjadi lebih positif.

3. Mengenai Job Desc, kita harus memandang bahwa ini sebagai dokumen referensi, dimana jobdesc juga bersifat flkesibel/updateable dipengaruhi oleh kebutuhan bisnis, tidak sebaliknya. Maka JobDesc yg aplikatif seharusnya mengacu kepada output/target atau KPI (Key Performance Indicator) yg diturunkan dari bisnis ybs.

4. aturan mengenai campur tangan owner, bisa ditafsirkan dari UU 13/2003, dimana mengatur penempatan sesuai kompetensi karyawan adalah hak dari manajemen.

Salam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dear hendrik,</p>
<p>1. perusahaan memiliki Bagian/Departemen HRD tidak karena besar dlm size bisnisnya, melainkan krn kebutuhan atau lebih ke kepentingan dlm hal Pengembangan SDM ybs.<br />
Bilamana owner langsung intervensi dimungkinkan jika ybs adalah direksi/bagian dari manajemen perusahaan tsb, tapi tidak layak memerintah di organisasi bilamana owner melakukan intervensi sbg pribadi. </p>
<p>2.Owner tentu meiliki pertimbangan khusus dan biasanya demi prestasi organisasi. Bilamana owner melakukan intervensi juga berdasarkan pertimbangan pengembangan SDM, maka hal ini menjadi lebih positif.</p>
<p>3. Mengenai Job Desc, kita harus memandang bahwa ini sebagai dokumen referensi, dimana jobdesc juga bersifat flkesibel/updateable dipengaruhi oleh kebutuhan bisnis, tidak sebaliknya. Maka JobDesc yg aplikatif seharusnya mengacu kepada output/target atau KPI (Key Performance Indicator) yg diturunkan dari bisnis ybs.</p>
<p>4. aturan mengenai campur tangan owner, bisa ditafsirkan dari UU 13/2003, dimana mengatur penempatan sesuai kompetensi karyawan adalah hak dari manajemen.</p>
<p>Salam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Hendrik</title>
		<link>http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/comment-page-1/#comment-60</link>
		<dc:creator>Hendrik</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2010 06:06:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.uripsedyowidodo.com/?p=19#comment-60</guid>
		<description>Saya ingin bertanya, karena saya menemukan ada suatu perusahaan besar yang tidak memiliki HRD tetapi ada serikat pekerjanya.
1. Bolehkah suatu perusahaan dengan lebih dari 500 orang 
    karyawan tetap tidak memiliki HRD sehingga owner dapat
    intervensi langsung dalam menempatkan dan memerintahkan 
    pekerjaan tanpa job discription yang jelas.?
2. Apakah ada peraturan/undang-undang yang mengatur ini?
Mohon jawabannya. terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya ingin bertanya, karena saya menemukan ada suatu perusahaan besar yang tidak memiliki HRD tetapi ada serikat pekerjanya.<br />
1. Bolehkah suatu perusahaan dengan lebih dari 500 orang<br />
    karyawan tetap tidak memiliki HRD sehingga owner dapat<br />
    intervensi langsung dalam menempatkan dan memerintahkan<br />
    pekerjaan tanpa job discription yang jelas.?<br />
2. Apakah ada peraturan/undang-undang yang mengatur ini?<br />
Mohon jawabannya. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: urip Sedyowidodo</title>
		<link>http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/comment-page-1/#comment-50</link>
		<dc:creator>urip Sedyowidodo</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Mar 2010 02:11:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.uripsedyowidodo.com/?p=19#comment-50</guid>
		<description>Dear Ninda,

waktu anda masih panjang, namun anda betul jangan sia-siakan, sehingga berpikir untuk terus mempersiapkan diri tidak bisa ditunda-tunda. salut anda sudah sampai pada taraf ini.

namun sebelum saya jawab pertanyaan anda, jawablah bagi anda sendiri pertanyaan ini (jadi rahasia anda saja):
1. apa yg anda maksud mempersiapkan diri?
2. mau bersiap2 kemana? atau ingin menjadi/mendapatkan apa kelak?

dari jawaban itu, maka persiapan anda akan lebih efektif.

sedangan menjawab pertanyaan anda, maka:
1. perluas wawasan tentang dunia kerja (tidak terbatas industri usaha) yang terkait bagaimana sebuah organisasi mengelola SDM (Sumber Daya Manusia)nya.

2. identifikasi issue/problems apa saja yang terkait pengelolaan SDM itu, dari hal Pondasi pengertian ttg apa itu SDM? Perencanaan SDM, Utilisasi SDM, Pengembangan kapasitas SDM, hingga Bagaimana menanggulangi perilaku2 SDM yang bermasalah.

3. coba memandang semua issue SDM dari sisi sudut pandang Pengusaha/Wiraswasta.

Ok deh, sementara itu ya Ninda.
Selamat belajar dan sukses!

Wassalam,</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear Ninda,</p>
<p>waktu anda masih panjang, namun anda betul jangan sia-siakan, sehingga berpikir untuk terus mempersiapkan diri tidak bisa ditunda-tunda. salut anda sudah sampai pada taraf ini.</p>
<p>namun sebelum saya jawab pertanyaan anda, jawablah bagi anda sendiri pertanyaan ini (jadi rahasia anda saja):<br />
1. apa yg anda maksud mempersiapkan diri?<br />
2. mau bersiap2 kemana? atau ingin menjadi/mendapatkan apa kelak?</p>
<p>dari jawaban itu, maka persiapan anda akan lebih efektif.</p>
<p>sedangan menjawab pertanyaan anda, maka:<br />
1. perluas wawasan tentang dunia kerja (tidak terbatas industri usaha) yang terkait bagaimana sebuah organisasi mengelola SDM (Sumber Daya Manusia)nya.</p>
<p>2. identifikasi issue/problems apa saja yang terkait pengelolaan SDM itu, dari hal Pondasi pengertian ttg apa itu SDM? Perencanaan SDM, Utilisasi SDM, Pengembangan kapasitas SDM, hingga Bagaimana menanggulangi perilaku2 SDM yang bermasalah.</p>
<p>3. coba memandang semua issue SDM dari sisi sudut pandang Pengusaha/Wiraswasta.</p>
<p>Ok deh, sementara itu ya Ninda.<br />
Selamat belajar dan sukses!</p>
<p>Wassalam,</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ninda</title>
		<link>http://www.uripsedyowidodo.com/why-hr/comment-page-1/#comment-49</link>
		<dc:creator>ninda</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 04:13:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.uripsedyowidodo.com/?p=19#comment-49</guid>
		<description>pak urip perkenalkan saya ninda salah satu mahasiswa bapak di Universitas Bakrie, saya ingin bertanya hal apa saja ya kira-kira yang harus saya persiapkan dari sekarang utk menunjang keinginan saya  mendalami dunia HRD nantinya kebetulan saya baru semester 2 di UB.
terimakasih :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak urip perkenalkan saya ninda salah satu mahasiswa bapak di Universitas Bakrie, saya ingin bertanya hal apa saja ya kira-kira yang harus saya persiapkan dari sekarang utk menunjang keinginan saya  mendalami dunia HRD nantinya kebetulan saya baru semester 2 di UB.<br />
terimakasih <img src='http://www.uripsedyowidodo.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

